Dewan Minta Budaya Betawi Masuk Kurikulum
Seluruh Fraksi di DPRD DKI Jakarta mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perihal Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Pelestarian kebudayaan Betawi hendaknya dimaknai secara mendasar dengan memasukkan ke dalam kurikulum pendidikan
Dukungan dewan disampaikan di dalam Rapat Paripurna terkait pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Kepariwisataan dan Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/6).
Bahkan Fraksi Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Hanura, dan Nasdem meminta Pemprov DKI agar memasukkan kebudayaan Betawi ke dalam kurikulum pendidikan di tingkat sekolah dasar (SD) hingga ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) serta pendidikan informal.
Pemprov DKI Ajak Warga Lestarikan Budaya Betawi"Pelestarian kebudayaan Betawi hendaknya dimaknai secara mendasar dengan memasukkan ke dalam kurikulum pendidikan. Hal ini dilakukan agar budaya Betawi memiliki pengaruh yang besar dan tertanam sejak dini sehingga menjadi tuan rumah di kotanya sendiri," ujar Hasan Basri, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Nasdem.
Sejumlah Fraksi DPRD DKI juga mengusulkan membuat karakteristik khusus Betawi pada gedung, pasar tradisional milik Pemprov DKI, dan gerbang masuk wilayah kota Jakarta. Beberapa fraksi juga mengusulkan Pemprov DKI secara konsisten menata dan membangun perkampungan Betawi di sejumlah wilayah ibu kota.
"Perlu ada ornamen khas Betawi di kantor pemerintah dan sekolah negeri di ibu kota. Kami mengusulkan Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan keberpihakan yang konkret guna memelihara dan mengembangkan nilai budaya Betawi," kata Nasrulah, anggota DPRD DKI dari Fraksi PKS.
Sementara itu, M Syarif dari Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI yang peduli terhadap pelestarian budaya Betawi. "Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemprov DKI yang selama ini mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengenakan pakaian khas Betawi yang tertuang di dalam peraturan gubernur," katanya.